Model - Model Pre-service dan Inservice Pendidikan Guru
Model Pre-service Pendidikan Guru
1. Pengertian Program Pendidikan Pre Service Education
Pendidikan pra-jabatan atau pre-service
education merupakan fase mempersiapkan tenaga-tenaga kependidikan untuk
memperoleh pengetahuan, ketrampilan-ketrampilan, dan sikap-sikap yang
dibutuhkan sebelum bertugas/berdinas.
Misalnya semasa kuliah di IKIP atau Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan. Setelah mulai bertugas sebagai guru, ia tidak boleh satis tetapi harus dinamis. yaitu harus ikut berkembang sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi pada umumnya, khususnya di bidang profesi keguruan atau kependidikan. la harus berkembang sambil menunaikan tugasnya.
Untuk mengembangkan profesi atau kecakapan dalam masa jabatannya ini diperlukan pendidikan atau latihan "in-service".
Berdasarkan kebutuhan masyarakat tersebut, tentu saja LPTK dalam melaksanakan pendidikan profesi guru juga akan mempersiapkan diri untuk mengelola dan menyiapkan lulusannya yang sesuai dengan kebutuhan tersebut.
Dalam pendidikan prajabatan, sebelum menjadi guru, seseorang akan dididik dalam berbagai pengetahuan, sikap, dan ketrampilan yang diperlukan dalam pekerjaannya nanti. Karena tugasnya yang bersifat unik, guru selalu menjadi panutan bagi siswanya, dan bahkan bagi masyarakat sekelilingnya. Proses pendidikan tidak muncul begitu saja, tetapi harus dibina sejak calon guru memulai pendidikannya di lembaga pendidikan guru. Berbagai usaha dan latihan, contoh-contoh dan aplikasi penerapan ilmu, ketrampilan dan bahkan sikap professional dirancang dan dilaksanakan selama calon guru berada dalam pendidikan prajabatan.
Tujuan khusus program Pendidikan Profesi Guru seperti yang tercantum dalam Permendiknas No 8 Tahun 2009 Pasal 2 adalah untuk menghasilkan calon guru yang memiliki kompetensi dalam merencanakan, melaksanakan, dan menilai pembelajaran; menindaklanjuti hasil penilaian, melakukan pembimbingan, dan pelatihan peserta didik serta melakukan penelitian, dan mampu mengembangkan profesionalitas secara berkelanjutan.
Misalnya semasa kuliah di IKIP atau Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan. Setelah mulai bertugas sebagai guru, ia tidak boleh satis tetapi harus dinamis. yaitu harus ikut berkembang sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi pada umumnya, khususnya di bidang profesi keguruan atau kependidikan. la harus berkembang sambil menunaikan tugasnya.
Untuk mengembangkan profesi atau kecakapan dalam masa jabatannya ini diperlukan pendidikan atau latihan "in-service".
2. Program Pendidikan Pre Service Education
Tenaga pendidik disiapkan melalui pre service teacher education dengan strategi pelaksanaan dan pengembangan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) seperti (IKIP, FKIP, FIP, STKIP, dan FTIK) yang menghasilkan tenaga kependidikan dan guru. Untuk menyediakan guru yang dibutuhkan, maka LPTK mampu menangani program dan melakukan inovasi dengan menanamkan pemahaman yang mendalam tentang kurikulum pada calon guru dengan melakukan evaluasi pada tiap periode yang telah ditentukan untuk menjamin kesinambungan pengembangan staf. Kebutuhan pasar pendidikan dewasa ini telah beragam. Hal ini ditandai munculnya berbagai program dan model pendidikan yang dibutuhkan masyarakat. Misalnya ada sekolah diberi kategori standar nasional, berstandar internasional, telah terakredilasi oleh badan akreditasi baik tingkat lokal maupun nasional bahkan internasional, dan sebagainya. Atas dasar kategori atau level tersebut, tentu saja kualitas siswa dan kualitas manajemen sekolahnya mempunyai perbedaan antara yang satu dengan lainnya demikian juga kualitas dan kesejahteraan gurunya.Berdasarkan kebutuhan masyarakat tersebut, tentu saja LPTK dalam melaksanakan pendidikan profesi guru juga akan mempersiapkan diri untuk mengelola dan menyiapkan lulusannya yang sesuai dengan kebutuhan tersebut.
Dalam pendidikan prajabatan, sebelum menjadi guru, seseorang akan dididik dalam berbagai pengetahuan, sikap, dan ketrampilan yang diperlukan dalam pekerjaannya nanti. Karena tugasnya yang bersifat unik, guru selalu menjadi panutan bagi siswanya, dan bahkan bagi masyarakat sekelilingnya. Proses pendidikan tidak muncul begitu saja, tetapi harus dibina sejak calon guru memulai pendidikannya di lembaga pendidikan guru. Berbagai usaha dan latihan, contoh-contoh dan aplikasi penerapan ilmu, ketrampilan dan bahkan sikap professional dirancang dan dilaksanakan selama calon guru berada dalam pendidikan prajabatan.
Tujuan khusus program Pendidikan Profesi Guru seperti yang tercantum dalam Permendiknas No 8 Tahun 2009 Pasal 2 adalah untuk menghasilkan calon guru yang memiliki kompetensi dalam merencanakan, melaksanakan, dan menilai pembelajaran; menindaklanjuti hasil penilaian, melakukan pembimbingan, dan pelatihan peserta didik serta melakukan penelitian, dan mampu mengembangkan profesionalitas secara berkelanjutan.
Model Inservice Pendidikan Guru
1. Pengertian Program Pendidikan In-Service Education
Pendidikan "In-service Education" (pendidikan dalam-jabatan) atau latihan-latihan semasa berdinas, dimaksudkan untuk meningkatkan dan mengembangkan secara kontinu pengetahuan, ketrampilan ketrampilan dan sikap-sikap para guru dan tenaga-tenaga kependidikan lainnya guna mengefektifkan dan mengefisiensikan pekerjaan/jabatannya. Program pendidikan atau latihan tersebut dapat diselenggarakan secara formal oleh Pemerintah, berupa penataran-penataran atau lokakarya-lokakarya baik sscara lisan atau tertulis, dapat pula diselenggarakan sscara informal oleh yang berkepentingan baik secara individual, maupun secara berkelompok. Dapat pula diadakan secara sentral tingkat nasional, regional atau lokal. Demikian dapat diselenggarakan secara sentral oleh Pusat atau Daerah atau dibagi menurut Wilayah-wilayah Kantor Departemen Pendidikan dan Kebudayaan atau oleh kelompok (kompleks) sekolah- sekolah yang berdekatan, atau dapat pula diselenggarakan oleh masing- masing sekolah.
2. Program Pendidikan In Service Education
Guru sebagai tenaga profesional bukan saja melakukan tugas pembelajaran dalam ruang lingkup mikro akan tetapi juga dalam ruang lingkup makro, yaitu; melaksanakan amanah bangsa Indonesia menjalankan fungsi pendidikan sebagaimana Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional nomor 20 tahun 2003, bab II, pasal 3; mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan berbangsa.
Berikut ini dijelaskan mengenai program pendidikan atau latihan program in-service education direncanakan secara komprehensif antara orang-orang yang ada di sekolah dan lembaga tersebut dapat diselenggarakan secara formal oleh Pemerintah guna membentuk insan guru yang profesional, yaitu berupa penataran-penataran atau lokakaryalokakarya baik secara lisan atau tertulis, dapat pula diselenggarakan secara informal oleh yang berkepentingan baik secara individual, maupun secara
berkelompok.
a. Untuk kategori sistem pelatihan dapat diambil langkah-langkah sebagai berikut:
1) Perlunya revitalisasi pelatihan guru yang secara khusus dititikberatkan untuk memperbaiki kinerja guru dalam meningkatkan mutu pendidikan dan bukan untuk meningkatkan sertifikasi mengajar semata-mata;
2) Perlunya mekanisme kontrol penyelenggaraan pelatihan guru untuk memaksimalkan pelaksanaannya;
3) Perlunya sistem penilaian yang sistemik dan periodik untuk mengetahui efektivitas dan dampak pelatihan guru terhadap mutu pendidikan
4) Perlunya desentralisasi pelatihan guru pada tingkat kabupaten/kota sesuai dengan perubahan mekanisme kelembagaan otonomi daerah yang dituntut dalam UU No. 22/1999.
b. Untuk kategori kemampuan profesional dapat diambil langkah-langkah
sebagai berikut :
1) Perlunya upaya-upaya alternatif yang mampu meningkatkan kesempatan dan kemampuan para guru dalam penguasaan materi pelajaran.
2) Perlunya tolok ukur (benchmark) kemampuan profesional sebagai acuan pelaksanaan pembinaan dan peningkatan mutu guru.
3) Perlunya peta kemampuan profesional guru secara nasional yang tersedia di Depdiknas dan Kanwil-kanwil untuk tujuan-tujuan pembinaan dan peningkatan mutu guru.
4) Perlunya untuk mengkaji ulang aturan/kebijakan yang ada melalui perumusan kembali aturan/kebijakan yang lebih fleksibel dan mampu mendorong guru untuk mengembangkan kreativitasnya.
5) Perlunya reorganisasi dan rekonseptualisasi kegiatan Pengawasan Pengelolaan Sekolah, sehingga kegiatan ini dapat menjadi sarana alternatif peningkatan mutu guru.
6) Perlunya upaya untuk meningkatkan kemampuan guru dalam penelitian, agar lebih bisa memahami dan menghayati permasalahanpermasalahan yang dihadapi dalam proses pembelajaran.
7) Perlu mendorong para guru untuk bersikap kritis dan selalu berusaha meningkatkan ilmu pengetahuan dan wawasan.
c. Untuk kategori profesi, jenjang karier dan kesejahteraan dapat diambil langkah-langkah sebagai berikut :
1) Memperketat persyaratan untuk menjadi calon guru pada Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).
2) Menumbuhkan apresiasi karier guru dengan memberikan kesempatan yang lebih luas untuk meningkatkan karier.
3) Perlunya ketentuan sistem credit point yang lebih fleksibel untuk mendukung jenjang karier guru, yang lebih menekankan pada aktivitas dan kreativitas guru dalam melaksanakan proses pengajaran.
4) Perlunya sistem dan mekanisme anggaran yang ditujukan untuk meningkatkan pendapatan guru.
Komentar
Posting Komentar